Kamis, 29 November 2012

OBLIGASI DAERAH


A.    Pengertian Obligasi Daerah
Menurut Ahmad E.Y (2008:111), obligasi daerah (municipal bond) adalah surat utang yang ditertibkan oleh pemerintah daerah sebagai issuer atau emitmen (pihak penjual) yang dapat berbentuk institusi atau unit kerja organisasi di bawah pemerintahan daerah (pemerintah provinsi, kabupaten, kota). Pihak penjual akan memberikan konpensasi berupa bunga obligasi pada kurun waktu tertentu yang biasanya dalam jangka panjang, kepada pemilik obligasi tersebut. Pendapatan yang dihasilkan dari obligasi merupakan penghasilan bebas pajak (tax exemption). Penerimaan dana dari penerbitan dan penjualan obligasi daerah dapat diinvestasikan pada sektor-sektor yang produktif dan untuk membiayai pembangunan serta penyediaan barang-barang publik (sarana dan prasarana).
Ada tiga obligasi daerah (municipal bonds), yaitu general obligation bonds are backed by general taxing ability of local government, these bonds are typically used for public invesment such as health, sanitation, and education and ussually require the approval of local tax payer, revenue bonds are backed by spesific revenue streams. these bonds are generally issued for investment such as wash water treatment, clear water produnction and asirport development. they are issued without talc payer approval. double bonds are combination of these two types of bond. thus they are backed bay spesific revenue streams as well as by the local government's taxing ability (Aries Djaenuri, Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah, Volume I, edisi ke 6, tahun 2008).
Karakter utama dari municipal bond adalah tingkat bunga. Tingkat bunga bondumumnya dibawah tingkat bunga pada umumnya yang berlaku di bank-bank; karakterostik yang lain adalah bahwa municipal bond itu bebas pajak. Walaupun tingkat bunganya rendah, tetapi bebas pajak. Akan tetapi, dalam praktiknya, ternyata tingkat bunga dari bond sering kali lebih tinggi dari tingkat bunga deposito yang ada di bank-bank umum.
B.     Jenis-jenis Obligasi Daerah
Dilihat dari sumber dana yang digunakan untuk membayar bunga dan pokoknya pada saat jatuh tempo, municipal bonddapat dibedakan ke dalam beberapa jenis berikut
a.       General obligation bond
General obligation bond, yaitu satu jenis bond yang memberikan tingkat keamanan yang tinggi bagi investor karena sumber dana yang dipakai pemerintah daerah untuk pembayaran bunga dan pokoknya pada saat jatuh tempo pada investor, dapat bersumber dari kemampuan pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil keuntungan perusahaan daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah, dan juga berasal dari kemampuan anggran pendapatan belanja daerah.

Sabtu, 10 November 2012

DAFTAR ISTILAH PENGELOLAAN KEUANGAN III


RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran SKPD) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk  melaksanakannya.
KUA (Kebijakan Umum APBD) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan,belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepadaSKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD
DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.

DAFTAR ISTILAH PENGELOLAAN KEUANGAN II



Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya  segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

ISTILAH-ISTILAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN I

Sebelum memahami lebih lanjut tentang penegelolaan keuangan, sebaiknya Anda memahami dahulu mengenai daftar istilah dalam pengelolaan keuangan.


SPD (Surat Penyediaan Dana) adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.

Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.

Jumat, 09 November 2012

DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN


DASAR YANG HARUS DIPAHAMI



1.     UU 17/2003 tentang Keuangan Negara;
2.     UU I/2004 tentang Perbendaharaan Negara;
   3.     UU 10/2004 ; Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
   4.     UU 15/2004 ; Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
   5.     UU 25/2004 ; Sistem Perencanaaan   Pembangunan Nasional (SPPM)
   6.     UU 32/ 2004 tentang Pemerintah Daerah
   7.     UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;