Kamis, 29 November 2012

OBLIGASI DAERAH


A.    Pengertian Obligasi Daerah
Menurut Ahmad E.Y (2008:111), obligasi daerah (municipal bond) adalah surat utang yang ditertibkan oleh pemerintah daerah sebagai issuer atau emitmen (pihak penjual) yang dapat berbentuk institusi atau unit kerja organisasi di bawah pemerintahan daerah (pemerintah provinsi, kabupaten, kota). Pihak penjual akan memberikan konpensasi berupa bunga obligasi pada kurun waktu tertentu yang biasanya dalam jangka panjang, kepada pemilik obligasi tersebut. Pendapatan yang dihasilkan dari obligasi merupakan penghasilan bebas pajak (tax exemption). Penerimaan dana dari penerbitan dan penjualan obligasi daerah dapat diinvestasikan pada sektor-sektor yang produktif dan untuk membiayai pembangunan serta penyediaan barang-barang publik (sarana dan prasarana).
Ada tiga obligasi daerah (municipal bonds), yaitu general obligation bonds are backed by general taxing ability of local government, these bonds are typically used for public invesment such as health, sanitation, and education and ussually require the approval of local tax payer, revenue bonds are backed by spesific revenue streams. these bonds are generally issued for investment such as wash water treatment, clear water produnction and asirport development. they are issued without talc payer approval. double bonds are combination of these two types of bond. thus they are backed bay spesific revenue streams as well as by the local government's taxing ability (Aries Djaenuri, Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah, Volume I, edisi ke 6, tahun 2008).
Karakter utama dari municipal bond adalah tingkat bunga. Tingkat bunga bondumumnya dibawah tingkat bunga pada umumnya yang berlaku di bank-bank; karakterostik yang lain adalah bahwa municipal bond itu bebas pajak. Walaupun tingkat bunganya rendah, tetapi bebas pajak. Akan tetapi, dalam praktiknya, ternyata tingkat bunga dari bond sering kali lebih tinggi dari tingkat bunga deposito yang ada di bank-bank umum.
B.     Jenis-jenis Obligasi Daerah
Dilihat dari sumber dana yang digunakan untuk membayar bunga dan pokoknya pada saat jatuh tempo, municipal bonddapat dibedakan ke dalam beberapa jenis berikut
a.       General obligation bond
General obligation bond, yaitu satu jenis bond yang memberikan tingkat keamanan yang tinggi bagi investor karena sumber dana yang dipakai pemerintah daerah untuk pembayaran bunga dan pokoknya pada saat jatuh tempo pada investor, dapat bersumber dari kemampuan pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil keuntungan perusahaan daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah, dan juga berasal dari kemampuan anggran pendapatan belanja daerah.


b.      Revenue Bond
Revenue Bond adalah jenis bond yang pemanfaatan dananya digunakan untuk membiayai proyek yang menghasilakn pendapatan, seiring dengan pembayaran bunganya dari pinjaman pokoknya dibayar dari hasil kegiatan proyek tersebut atau dengan kata lain, pembayaran bunga dan pokok utangnya sangat bergantung pada keberhasilan proyek tersebut untuk memperoleh keuntungan, oleh karena itu tingkat safetynya dibawah general obligation bond. Revenue bond memberikan alternatif seperti pembangunan bandara, pelabuhan, jembatan, dan sebagainya.
Mengingat pembayaran kembali bond itu dari pendapatan proyek-proyek dimaksud, maka pelaksanaannya diperlukan studi kelayakan yang benar-benar mendalam, khususnya berkenaan dengan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan proyek tersebut.
Berkenaan dengan revenue bond, jenis kegiatan yang dapat dibangun dan dampaknya baik untuk general obligation bond, misalnya seperti kegiatan berikut:
1.      Housing Revenue Bond
Municipal bond tipe revenue bond ini di keluarkan oleh lembaga pembiayaan rumah atau lembaga lain untuk membangun perumahan, bisa untuk perumahan masyarakat kelas menengah atau perumahan masyarakat kelas pendapatan rendah atau untuk lanjut usia. Obligasi jenis ini strukturnya bervariasi, artinya hasil pinjaman melalui penjualan bond ini, digunakan untuk memberikan pinjaman langsung kepada para pengembang untuk membangun perumahan atau hasil dari penjualan obligasi ini di manfaatkan oleh lembaga keuangan yang telah di bentuk yang kemudian akan memberikan pinjaman atau kredit kepemilikan rumah.
2.       Public Utility bond
Revenue bond jenis ini berjangka panjang dan biasanya di gunakan untuk membiayai pembanguna pembangkit tenaga listrik, perumahan, gas, sistem sanitasi lingkungan yang dimilki pemerintah daerah. Dana untuk pembiayaan bunga dan poko pinjaman berasal dari pelanggan jasa listrik dan gas, artinya pengembaliannya sangat tergantung dari keuntungan atau hasil pengelolaan insitusi atau proyek tersebut.
3.      Industry Development and Exempt facility Bond
Di Amerika serikat, bond jenis ini termasuk disenangi oleh para investor, termasuk jenis yang sama, yakni seperti utility Bond, polution control bond, airport development bond. Adapun jenisnya sebagai berikut:
Ø  Dari pemakai jasa: misalnya pembangunan instalasi penjernihan, proyek, pembangkit tenaga listrik. Dana yang dapat ditarik berasal dari masyarakat pelanggan jasa proyek-proyek tersebut.
Ø  Tol, konsesi, dan fee: jalur cepat, jembatan, bandara, pelabuhan, dan berbagai fasilitas sejenis merupakan kegiatan-kegiatan yang dapat dibiayai revenue bond. Khususnya untuk direct fee, misalnya saja perusahaan penerbangan harus membayar sejumlah fee tertentu untuk penyewaan area tertentu dibandara.
Ø  Lease-back: pemerintah daerah membentuk yayasan atau lembaga lain yang ditunjuk untuk mengeluarkan revenue bond untuk proyek pembangunan sekolah atau rumah sakit. Kemudian pemerintah daerah menyewa fasilitas tersebut dan mengoperasionalkannya. Sumber dananya berasal dari APBD.
Ø  Dana tidak langsung: akibat-akibat pembangunan yang dilakukan melalui obligasi daerah (municipal bond) mutu pembangunan menjadi lebih terjamin dan ini berarti akan meningkatkan potansi pajak bagi daerah bersangkutan. Pada periode berikutnya, hasil yang di peroleh dari sektor pajak akan menjadi arus dana yang diperlukan untuk menerbitkan general obligation bond pada periode waktu berikut lagi.
Di Amerika Serikat, exam facility bond populer dan digunakan karena adanya berbagai fasilitas yang kegiatannya dibebaskan dari pajak, termasuk dalam kegiatan ini adalah olahraga, konvensi dan perdagangan (trade show), pelabuhan dan banyak lagi sejenisnya. Masyarakat Amerika Serikat sangat percaya terhadap penerbitan obligasi (bond) yang diterbitakn pemerintah.
4.      Hospital and Health Care Bond
Pemerintah daerah membuat suatu lembaga untuk menerbitkan municipal bond guna membiayai pembangunan rumah sakit umum, penghasilan rumah sakit dipergunakan untuk pengambilan dana yang dikeluarkan investor, tetapi rumah sakit juga diuntungkan karena pembiayaan pembangunannya lebih rendah ketimbang jenis pembiayaan lainnya.
Pada prinsipnya, semua tingkatan pemerintah dapat menerbitakan obligasi (bond) atau municipal bond, yang sangat tergantung pada sistem keuangan dan sistem pemerintahanan yang dianut suatu negara. Penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah sangat tergantung pada apakah setiap pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menerbitkan obligasi secara sendiri atau dapat membentuk lembaga sendiri untuk menerbitkan obligasi tertentu dengan jenis tertentu.
Di samping itu, masih ada jenis-jenis bonds lainnya, seperti fixe rate bonds (obligasi bunga tetap), floating rate bonds (tingkat bunga mengambang), dan zero coupon bond (obligasi tanpa bunga).

C.     Aspek-Aspek penting Obligasi daerah
1.      Landasan dan Prosedur Umum Pengelolaan Obligasi Daerah
Landasan penerbitan obligasi daerah adalah pasal 57 Undang-Undang No 33 Tahun 2004, dimana ditegaskan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan menerbitkan obligasi. Prosedur pengelolaannya diatur dalam pasal 58 undang-undang tersebut, yang antara lain menjelaskan pemerintah daerah yang akan menerbitkan obligasi daerah, kepala daerah yang bersangkutan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPRD. Untuk memperoleh persetujuannya, penerbitan  obligasi daerah ditetapkan dengan peraturan daerah persetujuan diberikan berdasarkan nilai bersih maksimal obligasi yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
Pengelolaan obliagsi daerah diatur dalam pasal 62 UU NO. 33 Tahun 2004, antara lain menjelaskan bahwa kepada daerah dalam mengelola obligasi daerah, sekurang-kurangnnya meliputi berikut ini:
a.       Penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan obligasi daerah termasuk kebijakan pengendalian resiko.
b.      Perencanaan dan penetapan sruktur portofolio pinjaman daerah.
c.       Penerbitan obligasi daerah.
d.      Penjualan obligasi daerah melalui lelang.
e.       Pembelian obligasi daerah sebelum jatuh tempo.
f.       Pelunasan pada saat jatuh tempo.
g.      Pertanggungjawaban

2.      Lembga-Lembaga yang Diperlukan Dalam Penerbitan Obligasi Daerah
Menurut ikhsan, santoso, harmanti (UT,2006:8.45), lembaga atau unsur terkait dalam penerbitan obligasi adalah penanaman modal (investor), penerbit obligasi (issuer), penjamin pelaksanaan emisi (underwriter), penanggung jawab (guarantor), wali amanat (trustee), lembaga penilai (apparasial), pembina (supervisor/overseer) dan lembaga peringakat (rating agency).
Menurut Mustofa (dalam Ahmad E.Y (2008;126), dalam rangka  penerbitan obligasi daerah di indonesia, lembaga yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut:
a.       Lembaga pembuat regulasi. Perlu ada aturan khusus mengenai mekanisme penerbitan dan perdagangan obligasi daerah dalam pasar modal (dalam konteks Indonesia, lembaga ini adalah Departemen Keuangan RI).
b.      Lembaga underwriter. Lembaga atau profesi penunjang pasar modal ini sangat penting sebab lembaga inilah yang bertanggung jawab atas keberhasilan/penawaran obligasi daerah pada investor, disamping juga berperan untuk mempersiapkan segala sesuatunya ke lembaga pembuat regulasi daerah dan memberikan konsultasi kepada pemerintah daerah dalam rangka penerbitan obligasi daerah.
c.       Lembaga pemeringkat. Seiring dengan penerbitan obligasi daerah, lembaga ini juga perlu dikembangkan mengingat yang sekarang ada baru lembag peringkat perusahaan dan obligasi daerah, lembaga ini juga perlu di kembangkan mengingat yang sekarang ada baru lembaga perangkat perusahaan dan obligasi yang di terbitkan pusat.

3.      Persyaratan Penerbitan Obligasi Daerah
Persyaratan penerbitan obligasi daerah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004, Pasal 57 ayat (3), yaitu penerbitan obligasi daerah wajib memenuhi persyaratan yang termaksud dalam pasal 54.
a.       Jumlah sisa pinjaman daerah di tambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan tahun sebelumnya.
b.      Resiko kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman di tetapkan oleh pemerintah.
c.       Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah.
Persyaratan lainnya yang tercantum dalam pasal 55 UU No. 33 Tahun 2004 yaitu sebagai berikut.
a.       Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
b.      Pendapatan daerah dan atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.
c.       Proyek yang dibiayai obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah.
Sabirin (2007:7-9) berpendapat, terdapat 4 pendekatan untuk menilai kesiapan daerah untuk menerbitkan obligasi.
a.       Pendekatan disiplin dasar
1)      Pasar keuangan bebas dan terbuka
2)      Terdapat informasi tentang kemampuan daerah untuk membayar utangnya.
3)      Tidak ada ekspektasipemerintah pusat menjamin
4)      Pemda memiliki kelembagaan yang memungkinkan merespon terhadap sinyal pasar.
b.      Pendekatan kerjasama/koordinasi. Pendekatan ini membahas mengenai pembatas terhadap utang pemerintah daerah.
c.       Pendekatan yang berbasis aturan. Pendekatan ini dilakukan dengan mencantumkan suatu pembatasan utang yang spesifik didalam konsistusi atau undang-undang.
d.      Pendekatan pengendalian langsung. Pendekatan pengendalian langsung oleh pemerintah pusat merupakan bentuk pengendalian utang pemerintah daerah yang paling tepat.
4.      Faktor Resiko
Di dalm penerbitan obligasi daerah, investor di hadapkam pada sejumlah resiko, untuk itu masyarakat perlu benar-benar memahami resiko yang diambil dalam berinvestasi dengan pembelian obligasi daerah.
a.       Resiko harga. Resiko ini di akibatkan oleh adanya perbedaan harga pada saat pembelian obligasi dan pada jatuh tempo atau pada saat obligasi dijual sebelum jatuh tempo, dalam hal ini harga maksimal obligasi daerah akan mengikuti harga pasar.
b.      Resiko kredit: Resiko ini terjadi atas proyek yang dibiayai oleh penerbitan obligasi ini jika ternyat gagal.
c.       Resiko Alam: Resiko ini terjadi karena bencana alam sehingga proyek yang dibiayai oleh penerbitan obligasi daerah gagal.
d.      Resiko Kontruksi. Resiko yang disebabkan/ditimbulkan oleh beberapa kejadian pada proses pembangunan/kontruksi yang menyebabkan kegagalan proyek.
e.       Resiko Inflasi: Resiko penrunan harga nilai nominal pada saat jatuh tempo.
D.    Strategi Penerbitan Obligasi Daerah
Ada beberapa pendapat bahwa saat sekarang ini penerbitan obligasi daerah masih dalam tahap pengkondisian dan persiapan, untuk itu ada beberapa hal yang perlu dikondiskan oleh pemerintah daerah.
1.      Komitmen Politik
Satu hal yang perlu dibangun dan dikondisikan adalah komitmen poltik dari pemimpin daerah dalam rangka penerbitan obligasi daerah, komitmen terhadap jumlah besaran dana yang akan ditarik, besarnya kupon, jumlah pengembalian pokok utang dan komitmen terhadap ketidakberhasilan proyek yang dibiayai oleh dana obligasi daerah, dan juga resiko lainnya.
2.      Regulasi Penerbitan Obligasi Daerah
Perlu dibuat aturan dan petunjuk teknis tentang penerbitan obligasi daerah. Walaupun sekarang telah ada payung hukum yang menjadi dasar hukum untuk penerbitan obligasi daera, tetapi detail teknis harus dibuat aturannya karena penerbitan obligasi daerah menyangkut resiko-resiko yang harus ditanggung oleh masyrakat yang berinvestasi.
3.      Membentuk Lembaga yang Diperlukan
Lembaga yang perlu, seperti lembaga konsultan, lembaga rating obligasi daerah, lembaga pembuat regulasi daerah, dan lembaga profesi penunjang pasar modal obligasi daerah. Lembaga-lembaga ini sangat fundamental untuk suksesnya penerbitan obligasi daerah yang kelanjutannya dapat memasyarkat dan akan menjadi basis yang kuat untuk memasarkan obligasi.
4.      Alokasi Dalam Penerbitan Obligasi Daerah
Perlu di berikan kewenangan yang cukup kepada daerah untuk menerbitkan obligasi daerah, pusat hanya memerlukan pengaturan-pengturan yang sifatnya fundamental saja, karena keberhasilan penerbitan obligasi, khususnya pemasrannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarkat atas obligasi daerah.
5.      Pemantapan Penerimaan Daerah
Upaya pemantapan penerimaan daerah itu diperlukan, baik melalui intensifikasi PAD, eksentsifikasi PAD, diversifikasi penanaman modal maupun melalui pengembangan investasi daerah, guna membangun kapasitas keuangan daerah. Semakin kuat kapsitas keuangan daerah, khussnya berkenan dengan PAD, maka semakin besar dana yang bisa ditarik melalui penerbitan obligasi daerah. Karena agar pinjaman dapat dilunasi sesuai dengan jatuh tempo, maka pemerintah daerah sepantasnya menyisihkan sebagian dana yang diperolehmelalui pendapatn asli daerah. Dana yang telah disishkan setiap tahunnya disimpan dan tidak dipergunakan untuk kegiatan apapun. Selanjutnya, utang tersebut dicatat/dibukukan dan di hitung berapa besar bunga dan pokok pinjaman yang harus dilunasi setiap tahunnya. Hal ini penting karena bila pembayarannya tidak dilakukan secara periodik sesuai dengan kesepakatan dari pihak peminjam, maka pinjaman ini akan membesar sehingga pada akhirnya pemerintah daerah kesulitan untuk melunasi pinjamannya.
6.      Perlu Dihitung Pemanfaatn Dana Obligas
·         Melalui analisis kemampuan meminjam
·         Analisis internal rate of reture
·         Analisis biaya utang.
Pada dasarnya, pembiayaan pembanguna yang dibiayai dari obligasi adalah proyek-proyek yang nantinya akan menghasilkan penerimaan daerah (cost recovery).
Terdapat 5 persyaratan poko yang harus di penuhi pemerintah daerah yang akan menerbitkan obligasi daerah, yaitu sebagai berikut.
a.       Pemerintah daerah menyusun prospektus penerbitan yang didalamnya mencantumkan laporan keuangan yang telah diaudit.
b.      Pemerrintah daerah menyampaikan pernyataan dan menyerahkan daftar dokumen penerrbitan obligasi kepada bapepam.
c.       Pemerintah daerah membuat pengumuman kepada masyarakat yang isinya prospektus.
d.      Pemerintah daerah menunjuk pihak yang nantinya bertanggung jawab atas laporan keuangan yang dibuatnya, pemerintah daerah juga menujuk  siapa chief financial officer-nya.
e.       Melalui Bapepam, rencana penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah khusus diimbangi dengan pengembangan pemerintah atas obligasi daerah yang di terbitkan tersebut. (Ahmad E.Y. 2008:124).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar