A. Pengertian
Obligasi Daerah
Menurut Ahmad E.Y
(2008:111), obligasi daerah (municipal bond) adalah surat utang yang
ditertibkan oleh pemerintah daerah sebagai issuer atau emitmen (pihak penjual)
yang dapat berbentuk institusi atau unit kerja organisasi di bawah pemerintahan
daerah (pemerintah provinsi, kabupaten, kota). Pihak penjual akan memberikan
konpensasi berupa bunga obligasi pada kurun waktu tertentu yang biasanya dalam
jangka panjang, kepada pemilik obligasi tersebut. Pendapatan yang dihasilkan
dari obligasi merupakan penghasilan bebas pajak (tax exemption). Penerimaan
dana dari penerbitan dan penjualan obligasi daerah dapat diinvestasikan pada
sektor-sektor yang produktif dan untuk membiayai pembangunan serta penyediaan
barang-barang publik (sarana dan prasarana).
Ada
tiga obligasi daerah (municipal bonds),
yaitu general obligation bonds are backed
by general taxing ability of local government, these bonds are typically used
for public invesment such as health, sanitation, and education and ussually
require the approval of local tax payer, revenue bonds are backed by spesific
revenue streams. these bonds are generally issued for investment such as wash
water treatment, clear water produnction and asirport development. they are issued
without talc payer approval. double bonds are combination of these two types of
bond. thus they are backed bay spesific revenue streams as well as by the local
government's taxing ability (Aries Djaenuri, Jurnal Administrasi
Pemerintahan Daerah, Volume I, edisi ke 6, tahun 2008).
Karakter
utama dari municipal bond adalah
tingkat bunga. Tingkat bunga bondumumnya
dibawah tingkat bunga pada umumnya yang berlaku di bank-bank; karakterostik
yang lain adalah bahwa municipal bond itu bebas pajak. Walaupun tingkat
bunganya rendah, tetapi bebas pajak. Akan tetapi, dalam praktiknya, ternyata
tingkat bunga dari bond sering kali lebih tinggi dari tingkat bunga deposito
yang ada di bank-bank umum.
B. Jenis-jenis
Obligasi Daerah
Dilihat dari sumber
dana yang digunakan untuk membayar bunga dan pokoknya pada saat jatuh tempo, municipal bonddapat dibedakan ke dalam
beberapa jenis berikut
a. General
obligation bond
General obligation bond, yaitu satu
jenis bond yang memberikan tingkat keamanan yang tinggi bagi investor karena sumber
dana yang dipakai pemerintah daerah untuk pembayaran bunga dan pokoknya pada
saat jatuh tempo pada investor, dapat bersumber dari kemampuan pemerintah
daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah, seperti pajak daerah,
retribusi daerah, hasil keuntungan perusahaan daerah, dan lain-lain pendapatan
yang sah, dan juga berasal dari kemampuan anggran pendapatan belanja daerah.
b. Revenue
Bond
Revenue Bond adalah jenis bond yang
pemanfaatan dananya digunakan untuk membiayai proyek yang menghasilakn pendapatan,
seiring dengan pembayaran bunganya dari pinjaman pokoknya dibayar dari hasil
kegiatan proyek tersebut atau dengan kata lain, pembayaran bunga dan pokok
utangnya sangat bergantung pada keberhasilan proyek tersebut untuk memperoleh
keuntungan, oleh karena itu tingkat safetynya dibawah general obligation bond. Revenue bond memberikan alternatif seperti
pembangunan bandara, pelabuhan, jembatan, dan sebagainya.
Mengingat pembayaran kembali bond itu
dari pendapatan proyek-proyek dimaksud, maka pelaksanaannya diperlukan studi
kelayakan yang benar-benar mendalam, khususnya berkenaan dengan pendapatan yang
diperoleh dari kegiatan proyek tersebut.
Berkenaan dengan revenue bond, jenis
kegiatan yang dapat dibangun dan dampaknya baik untuk general obligation bond, misalnya seperti kegiatan berikut:
1.
Housing
Revenue Bond
Municipal bond tipe revenue bond ini di
keluarkan oleh lembaga pembiayaan rumah atau lembaga lain untuk membangun
perumahan, bisa untuk perumahan masyarakat kelas menengah atau perumahan masyarakat
kelas pendapatan rendah atau untuk lanjut usia. Obligasi jenis ini strukturnya
bervariasi, artinya hasil pinjaman melalui penjualan bond ini, digunakan untuk
memberikan pinjaman langsung kepada para pengembang untuk membangun perumahan
atau hasil dari penjualan obligasi ini di manfaatkan oleh lembaga keuangan yang
telah di bentuk yang kemudian akan memberikan pinjaman atau kredit kepemilikan
rumah.
2.
Public
Utility bond
Revenue bond jenis ini berjangka panjang
dan biasanya di gunakan untuk membiayai pembanguna pembangkit tenaga listrik,
perumahan, gas, sistem sanitasi lingkungan yang dimilki pemerintah daerah. Dana
untuk pembiayaan bunga dan poko pinjaman berasal dari pelanggan jasa listrik
dan gas, artinya pengembaliannya sangat tergantung dari keuntungan atau hasil
pengelolaan insitusi atau proyek tersebut.
3.
Industry
Development and Exempt facility Bond
Di Amerika serikat, bond jenis ini
termasuk disenangi oleh para investor, termasuk jenis yang sama, yakni seperti utility Bond, polution control bond, airport development bond.
Adapun jenisnya sebagai berikut:
Ø Dari
pemakai jasa: misalnya pembangunan instalasi penjernihan, proyek, pembangkit
tenaga listrik. Dana yang dapat ditarik berasal dari masyarakat pelanggan jasa
proyek-proyek tersebut.
Ø Tol,
konsesi, dan fee: jalur cepat,
jembatan, bandara, pelabuhan, dan berbagai fasilitas sejenis merupakan
kegiatan-kegiatan yang dapat dibiayai revenue bond. Khususnya untuk direct fee, misalnya saja perusahaan
penerbangan harus membayar sejumlah fee
tertentu untuk penyewaan area tertentu dibandara.
Ø Lease-back:
pemerintah daerah membentuk yayasan atau lembaga lain yang ditunjuk untuk
mengeluarkan revenue bond untuk
proyek pembangunan sekolah atau rumah sakit. Kemudian pemerintah daerah menyewa
fasilitas tersebut dan mengoperasionalkannya. Sumber dananya berasal dari APBD.
Ø Dana
tidak langsung: akibat-akibat pembangunan yang dilakukan melalui obligasi
daerah (municipal bond) mutu
pembangunan menjadi lebih terjamin dan ini berarti akan meningkatkan potansi
pajak bagi daerah bersangkutan. Pada periode berikutnya, hasil yang di peroleh
dari sektor pajak akan menjadi arus dana yang diperlukan untuk menerbitkan general obligation bond pada periode
waktu berikut lagi.
Di
Amerika Serikat, exam facility bond
populer dan digunakan karena adanya berbagai fasilitas yang kegiatannya
dibebaskan dari pajak, termasuk dalam kegiatan ini adalah olahraga, konvensi
dan perdagangan (trade show),
pelabuhan dan banyak lagi sejenisnya. Masyarakat Amerika Serikat sangat percaya
terhadap penerbitan obligasi (bond)
yang diterbitakn pemerintah.
4.
Hospital
and Health Care Bond
Pemerintah daerah membuat suatu lembaga
untuk menerbitkan municipal bond guna membiayai pembangunan rumah sakit umum,
penghasilan rumah sakit dipergunakan untuk pengambilan dana yang dikeluarkan
investor, tetapi rumah sakit juga diuntungkan karena pembiayaan pembangunannya
lebih rendah ketimbang jenis pembiayaan lainnya.
Pada
prinsipnya, semua tingkatan pemerintah dapat menerbitakan obligasi (bond) atau municipal bond, yang sangat tergantung pada sistem keuangan dan
sistem pemerintahanan yang dianut suatu negara. Penerbitan obligasi oleh
pemerintah daerah sangat tergantung pada apakah setiap pemerintah daerah diberi
kewenangan untuk menerbitkan obligasi secara sendiri atau dapat membentuk
lembaga sendiri untuk menerbitkan obligasi tertentu dengan jenis tertentu.
Di
samping itu, masih ada jenis-jenis bonds
lainnya, seperti fixe rate bonds
(obligasi bunga tetap), floating rate
bonds (tingkat bunga mengambang), dan zero
coupon bond (obligasi tanpa bunga).
C. Aspek-Aspek
penting Obligasi daerah
1. Landasan
dan Prosedur Umum Pengelolaan Obligasi Daerah
Landasan penerbitan
obligasi daerah adalah pasal 57 Undang-Undang No 33 Tahun 2004, dimana
ditegaskan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan menerbitkan obligasi. Prosedur
pengelolaannya diatur dalam pasal 58 undang-undang tersebut, yang antara lain
menjelaskan pemerintah daerah yang akan menerbitkan obligasi daerah, kepala
daerah yang bersangkutan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPRD. Untuk
memperoleh persetujuannya, penerbitan
obligasi daerah ditetapkan dengan peraturan daerah persetujuan diberikan
berdasarkan nilai bersih maksimal obligasi yang akan diterbitkan pada saat
penetapan APBD.
Pengelolaan obliagsi
daerah diatur dalam pasal 62 UU NO. 33 Tahun 2004, antara lain menjelaskan
bahwa kepada daerah dalam mengelola obligasi daerah, sekurang-kurangnnya
meliputi berikut ini:
a. Penetapan
strategi dan kebijakan pengelolaan obligasi daerah termasuk kebijakan
pengendalian resiko.
b. Perencanaan
dan penetapan sruktur portofolio pinjaman daerah.
c. Penerbitan
obligasi daerah.
d. Penjualan
obligasi daerah melalui lelang.
e. Pembelian
obligasi daerah sebelum jatuh tempo.
f. Pelunasan
pada saat jatuh tempo.
g. Pertanggungjawaban
2. Lembga-Lembaga
yang Diperlukan Dalam Penerbitan Obligasi Daerah
Menurut ikhsan,
santoso, harmanti (UT,2006:8.45), lembaga atau unsur terkait dalam penerbitan
obligasi adalah penanaman modal (investor),
penerbit obligasi (issuer), penjamin
pelaksanaan emisi (underwriter),
penanggung jawab (guarantor), wali
amanat (trustee), lembaga penilai (apparasial), pembina (supervisor/overseer) dan lembaga
peringakat (rating agency).
Menurut Mustofa (dalam
Ahmad E.Y (2008;126), dalam rangka
penerbitan obligasi daerah di indonesia, lembaga yang perlu dikembangkan
adalah sebagai berikut:
a. Lembaga
pembuat regulasi. Perlu ada aturan khusus mengenai mekanisme penerbitan dan
perdagangan obligasi daerah dalam pasar modal (dalam konteks Indonesia, lembaga
ini adalah Departemen Keuangan RI).
b. Lembaga
underwriter. Lembaga atau profesi penunjang pasar modal ini sangat penting
sebab lembaga inilah yang bertanggung jawab atas keberhasilan/penawaran
obligasi daerah pada investor, disamping juga berperan untuk mempersiapkan
segala sesuatunya ke lembaga pembuat regulasi daerah dan memberikan konsultasi
kepada pemerintah daerah dalam rangka penerbitan obligasi daerah.
c. Lembaga
pemeringkat. Seiring dengan penerbitan obligasi daerah, lembaga ini juga perlu
dikembangkan mengingat yang sekarang ada baru lembag peringkat perusahaan dan
obligasi daerah, lembaga ini juga perlu di kembangkan mengingat yang sekarang
ada baru lembaga perangkat perusahaan dan obligasi yang di terbitkan pusat.
3. Persyaratan
Penerbitan Obligasi Daerah
Persyaratan penerbitan
obligasi daerah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004, Pasal 57 ayat (3), yaitu
penerbitan obligasi daerah wajib memenuhi persyaratan yang termaksud dalam
pasal 54.
a. Jumlah
sisa pinjaman daerah di tambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi
75% dari jumlah penerimaan tahun sebelumnya.
b. Resiko
kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman di tetapkan oleh
pemerintah.
c. Tidak
mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah.
Persyaratan
lainnya yang tercantum dalam pasal 55 UU No. 33 Tahun 2004 yaitu sebagai
berikut.
a. Daerah
tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
b. Pendapatan
daerah dan atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman
daerah.
c. Proyek
yang dibiayai obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam
proyek tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah.
Sabirin
(2007:7-9) berpendapat, terdapat 4 pendekatan untuk menilai kesiapan daerah
untuk menerbitkan obligasi.
a. Pendekatan
disiplin dasar
1) Pasar
keuangan bebas dan terbuka
2) Terdapat
informasi tentang kemampuan daerah untuk membayar utangnya.
3) Tidak
ada ekspektasipemerintah pusat menjamin
4) Pemda
memiliki kelembagaan yang memungkinkan merespon terhadap sinyal pasar.
b. Pendekatan
kerjasama/koordinasi. Pendekatan ini membahas mengenai pembatas terhadap utang
pemerintah daerah.
c. Pendekatan
yang berbasis aturan. Pendekatan ini dilakukan dengan mencantumkan suatu
pembatasan utang yang spesifik didalam konsistusi atau undang-undang.
d. Pendekatan
pengendalian langsung. Pendekatan pengendalian langsung oleh pemerintah pusat
merupakan bentuk pengendalian utang pemerintah daerah yang paling tepat.
4. Faktor
Resiko
Di dalm penerbitan
obligasi daerah, investor di hadapkam pada sejumlah resiko, untuk itu masyarakat
perlu benar-benar memahami resiko yang diambil dalam berinvestasi dengan pembelian
obligasi daerah.
a. Resiko
harga. Resiko ini di akibatkan oleh adanya perbedaan harga pada saat pembelian
obligasi dan pada jatuh tempo atau pada saat obligasi dijual sebelum jatuh
tempo, dalam hal ini harga maksimal obligasi daerah akan mengikuti harga pasar.
b. Resiko
kredit: Resiko ini terjadi atas proyek yang dibiayai oleh penerbitan obligasi
ini jika ternyat gagal.
c. Resiko
Alam: Resiko ini terjadi karena bencana alam sehingga proyek yang dibiayai oleh
penerbitan obligasi daerah gagal.
d. Resiko
Kontruksi. Resiko yang disebabkan/ditimbulkan oleh beberapa kejadian pada
proses pembangunan/kontruksi yang menyebabkan kegagalan proyek.
e. Resiko
Inflasi: Resiko penrunan harga nilai nominal pada saat jatuh tempo.
D. Strategi
Penerbitan Obligasi Daerah
Ada beberapa pendapat
bahwa saat sekarang ini penerbitan obligasi daerah masih dalam tahap
pengkondisian dan persiapan, untuk itu ada beberapa hal yang perlu dikondiskan
oleh pemerintah daerah.
1. Komitmen
Politik
Satu hal yang perlu dibangun dan
dikondisikan adalah komitmen poltik dari pemimpin daerah dalam rangka penerbitan
obligasi daerah, komitmen terhadap jumlah besaran dana yang akan ditarik,
besarnya kupon, jumlah pengembalian pokok utang dan komitmen terhadap
ketidakberhasilan proyek yang dibiayai oleh dana obligasi daerah, dan juga
resiko lainnya.
2. Regulasi
Penerbitan Obligasi Daerah
Perlu dibuat aturan dan petunjuk teknis
tentang penerbitan obligasi daerah. Walaupun sekarang telah ada payung hukum
yang menjadi dasar hukum untuk penerbitan obligasi daera, tetapi detail teknis
harus dibuat aturannya karena penerbitan obligasi daerah menyangkut
resiko-resiko yang harus ditanggung oleh masyrakat yang berinvestasi.
3. Membentuk
Lembaga yang Diperlukan
Lembaga yang perlu, seperti lembaga
konsultan, lembaga rating obligasi daerah, lembaga pembuat regulasi daerah, dan
lembaga profesi penunjang pasar modal obligasi daerah. Lembaga-lembaga ini
sangat fundamental untuk suksesnya penerbitan obligasi daerah yang
kelanjutannya dapat memasyarkat dan akan menjadi basis yang kuat untuk memasarkan
obligasi.
4. Alokasi
Dalam Penerbitan Obligasi Daerah
Perlu di berikan kewenangan yang cukup
kepada daerah untuk menerbitkan obligasi daerah, pusat hanya memerlukan
pengaturan-pengturan yang sifatnya fundamental saja, karena keberhasilan
penerbitan obligasi, khususnya pemasrannya sangat tergantung pada kepercayaan
masyarkat atas obligasi daerah.
5. Pemantapan
Penerimaan Daerah
Upaya pemantapan penerimaan daerah itu
diperlukan, baik melalui intensifikasi PAD, eksentsifikasi PAD, diversifikasi
penanaman modal maupun melalui pengembangan investasi daerah, guna membangun
kapasitas keuangan daerah. Semakin kuat kapsitas keuangan daerah, khussnya
berkenan dengan PAD, maka semakin besar dana yang bisa ditarik melalui
penerbitan obligasi daerah. Karena agar pinjaman dapat dilunasi sesuai dengan
jatuh tempo, maka pemerintah daerah sepantasnya menyisihkan sebagian dana yang
diperolehmelalui pendapatn asli daerah. Dana yang telah disishkan setiap
tahunnya disimpan dan tidak dipergunakan untuk kegiatan apapun. Selanjutnya,
utang tersebut dicatat/dibukukan dan di hitung berapa besar bunga dan pokok
pinjaman yang harus dilunasi setiap tahunnya. Hal ini penting karena bila
pembayarannya tidak dilakukan secara periodik sesuai dengan kesepakatan dari
pihak peminjam, maka pinjaman ini akan membesar sehingga pada akhirnya
pemerintah daerah kesulitan untuk melunasi pinjamannya.
6. Perlu
Dihitung Pemanfaatn Dana Obligas
·
Melalui analisis kemampuan meminjam
·
Analisis internal rate of reture
·
Analisis biaya utang.
Pada dasarnya, pembiayaan pembanguna
yang dibiayai dari obligasi adalah proyek-proyek yang nantinya akan
menghasilkan penerimaan daerah (cost recovery).
Terdapat 5 persyaratan poko yang harus
di penuhi pemerintah daerah yang akan menerbitkan obligasi daerah, yaitu sebagai
berikut.
a. Pemerintah
daerah menyusun prospektus penerbitan yang didalamnya mencantumkan laporan
keuangan yang telah diaudit.
b. Pemerrintah
daerah menyampaikan pernyataan dan menyerahkan daftar dokumen penerrbitan
obligasi kepada bapepam.
c. Pemerintah
daerah membuat pengumuman kepada masyarakat yang isinya prospektus.
d. Pemerintah
daerah menunjuk pihak yang nantinya bertanggung jawab atas laporan keuangan
yang dibuatnya, pemerintah daerah juga menujuk siapa chief
financial officer-nya.
e. Melalui
Bapepam, rencana penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah khusus diimbangi
dengan pengembangan pemerintah atas obligasi daerah yang di terbitkan tersebut.
(Ahmad E.Y. 2008:124).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar