RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran SKPD) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
KUA
(Kebijakan Umum APBD) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang
pendapatan,belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode
1 (satu) tahun.
PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang
diberikan kepadaSKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan
RKA-SKPD
DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
SPP (Surat Permintaan Pembayaran)
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan/ bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan
pembayaran.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang
diterbitkan oleh BUD berdasarkanSPM.
Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang digunakan/ diterbitkan oleh pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran
DPA-SKPD.
SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak
ketiga.
UP (Uang Persediaan) adalah
sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan
kegiatan operasional sehari-hari.
SPM-UP (Surat Perintah Membayar Uang Persediaan) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang
dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasional kantor
sehari-hari.
SPM-GU (Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan) adalah dokumen yang diterbitkan
oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban
pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan
yang telah dibelanjakan..
SPM-TU (Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena
kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan
Penerimaan Daerah adalah
uang yang masuk ke kas daerah.
Pengeluaran Daerah adalah
uang yang keluar dari kas daerah.
Pendapatan Daerah adalah hak
pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Belanja Daerah adalah
kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
bersih.
Pembiayaan Daerah adalah
semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran
yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran
selama satu periode anggaran.
SiKPA (Sisa Kurang Perhitungan Anggaran) adalah selisih kurangrealisasi
penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah dokumen perencanaan untuk
periode lima tahun.
RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun.
ide yng cemerlang
BalasHapus