Keuangan Daerah adalah
semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan
hak dan kewajiban daerah tersebut.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan,pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah
dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Kepala Daerah adalah
gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota
bagi daerah kota.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai
kewenanganmenyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum
daerah.
BUD (Bendahara Umum Daerah) adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum
daerah.
Kuasa BUD adalah
pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/barang.
Unit
Kerja adalah bagian SKPD yang
melaksanakan satu atau beberapa program.
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau
beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD) adalah pejabatyang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
Pengguna Anggaran (PA) adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok
dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan
pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
Pengguna Barang adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Kas Umum Daerah adalah
tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung
seluruh penerimaandaerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uangd aerah yang ditentukan oleh
kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh
pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Bendahara Penerimaan adalah
pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka
pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bendahara Pengeluaran adalah
pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah
dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Entitas Pelaporan adalah
unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi, yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban berupalaporan keuangan.
Entitas Akuntansi adalah
unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya
wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk
digabungkan pada entitas pelaporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar