Sabtu, 10 November 2012

DAFTAR ISTILAH PENGELOLAAN KEUANGAN III


RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran SKPD) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk  melaksanakannya.
KUA (Kebijakan Umum APBD) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan,belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepadaSKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD
DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.

DAFTAR ISTILAH PENGELOLAAN KEUANGAN II



Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya  segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

ISTILAH-ISTILAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN I

Sebelum memahami lebih lanjut tentang penegelolaan keuangan, sebaiknya Anda memahami dahulu mengenai daftar istilah dalam pengelolaan keuangan.


SPD (Surat Penyediaan Dana) adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.

Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.

Jumat, 09 November 2012

DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN


DASAR YANG HARUS DIPAHAMI



1.     UU 17/2003 tentang Keuangan Negara;
2.     UU I/2004 tentang Perbendaharaan Negara;
   3.     UU 10/2004 ; Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
   4.     UU 15/2004 ; Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
   5.     UU 25/2004 ; Sistem Perencanaaan   Pembangunan Nasional (SPPM)
   6.     UU 32/ 2004 tentang Pemerintah Daerah
   7.     UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;